[ PENTING ] UJI EMISI AKAN SEGERA DI BERLAKUKAN JIKA TIDAK SESUAI STANDAR DI TILANG
UJI EMISI AKAN SEGERA DI BERLAKUKAN JIKA TIDAK SESUAI STANDAR DI TILANG
Eppb :
Memasuki tahun 2021 ternyata baru saja ada infor di rilis, bahwa ada beberapa hal yang harus kita ketahui bersama mengenai EMISI gas buang. Salah satunya mengenai sangsi bagi kendaraan yang tidak lolos pada uji emisi 2021. . .? Emisi ini pasalnya tidak hanya berlaku pada roda 4 saja melainkan roda dua juga . . . Nah kira-kira seperti apa saja rencanaya simak di bawah ini. . . ?
Tahun 2021 bakal menjadi tahun penting sebab telah banyak bertebaran informasi di beberapa media, kepolisian dan dinas perhubungan serta dinas lingkungan hidup DKI jakarta berencana mulai melakukan integrasi data uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang berusia lebih dari 3 tahun. Ini mengacu pada peraturan gubernur / pergub nomor 66 Tahun 2020 yakni pemberlakuan tarif pakir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang kepada motor yang tidak lolos uji emisi....? Edian modar tenan iki...? Maksude pie?
Jadi begini mas bro, rencana emisi gas buang akan di perlakukan januari ini. Fokus target penegak hukum adalah pada kendaran yang tidak pernah uji emisi gas buang. Kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun di wajibkan uji emisi gas buang nantinya ini akan menjadi dasar aparat penegak hukum, untuk melakukan tilang ataupun tarif tertinggi saat parkir. Aturan ini konon katanya akan di berlakukan bagi kendaraan motor maupun mobil. Dan yang pasti kendaraan yang tidak memenuhi syarat gas buang emisi terancam kena denda Maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 berlaku untuk mobil roda 4 selebihnya. Untuk mobil ini di luar parkir tertinggi.
Penegak hukum ini mengacu pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Mengingat peraturan gubernur 66 tahun 2020 sudah resmi di undangkan Pada juli 2020 dan berlaku 6 bulan setelah itu dan artinya Bakal mulai resmi di berlakukan pada tanggal 24 januari 2021. Terus bagaimana kita sebagai bikers atau pengemudi terhadap uji emisi gas buang berikut? Dan di mana kita bisa melakukan uji emisi gas buang...?
Nah ini yang bikim agak bingung eppb sebab beberapa informasi yang kami tangkap dan kumpulkan belum ada informasi dan konfirmasi pihak terkait di mana kita bisa uji emisi.? Namun informasi dari dinas lingkungan hidup atau DLH sedang mempersiapkan fasilitas uji emisi di beberapa lokasi. Karena memang sudah seharusnya sebelum di berlakukan peraturan maka kesiapan lokasi pendukung kudu di siapkan juga. Jangan sampai kita di suruh melakukan uji emisi namun tempatnya aja susah di caru itu namanya menjebak masyarakat dan kesanya pemerintah mencari untung. ya kan. . . Kita boleh dukung udra lebih bersih tapi juga harus ada perhitungan matang supaya semua bikers tidak kebingungan. Apa lagi jika tidak ada atention sebelumnya dan tiba-tiba di tilang pas ra gowo duit lak modar to.. . Ha ha ha... Mari kita siapkan bersama sama bro mulai 24 januari akan di berlakukan ini.
Posting Komentar untuk "[ PENTING ] UJI EMISI AKAN SEGERA DI BERLAKUKAN JIKA TIDAK SESUAI STANDAR DI TILANG"
Posting Komentar